Previous
Previous Product Image

Style, Love & Bad Habit

Rp70.000
Next

HARMONI KEDIRI

Rp30.000
Next Product Image
Obral!

PENERBITAN KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN PERKAWINAN TIDAK TERCATAT PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

Categories ,

Perkawinan tidak tercatat adalah perkawinan yang dilakukan tanpa pengetahuan Petugas Pencatat Nikah atau Kepala Urusan Agama. Pasangan yang menikah tanpa akta nikah tidak dapat membuat kartu keluarga karena pernikahan mereka tidak diakui oleh negara dan undang-undang.

Baru-baru ini, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru yang mengizinkan pasangan tanpa dokumen nikah untuk menyatakan perkawinan mereka dalam kartu keluarga. Namun, aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa semua perkawinan harus dicatat sesuai hukum yang berlaku. Akibatnya, pemerintah secara tidak langsung mengakui perkawinan tidak tercatat, sehingga pasangan tersebut dapat memperoleh hak administrasi kependudukan seperti pasangan yang menikah sah.

Deskripsi

PENERBITAN KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN PERKAWINAN TIDAK TERCATAT PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

Penulis                  : Riki Aprianto & Anis Murti

Editor                    : Anis Murti

Desain Sampul    : Nilna Muna A’yuni

Tata Letak             : Nilna Muna A’yuni

 

Biru Atma Jaya

 

Jalan Mayor Sujadi No. 7 Plosokandang Kedungwaru Tulungagung

Telp.                       : 085850506530

Email                     : penerbitbiruatmajaya@gmail.com

Website                 : penerbitbiruatmajaya.com

 

Cetakan Pertama,

Februari 2025 viii + 176 halaman; 14,8 x 21 cm

 

ISBN :

 

@Hak cipta dilindungi Undang-Undang 2025

 

Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apa pun secara elektronik maupun mekanik, termasuk memfotokopi, merekam, atau dengan teknik perekaman lainnya tanpa izin tertulis dari Penerbit

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENERBITAN KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN PERKAWINAN TIDAK TERCATAT PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *